Prabowo Hapuskan Hutang Petani dan UMKM

Jakarta.Jabartrust.com, – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan finansial agar tetap bisa melanjutkan usaha mereka, terutama di sektor-sektor penting penghasil pangan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua petani dan pelaku UMKM. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan piutang, yaitu:
1. Memiliki utang pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
2. Nominal utang maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha atau Rp300 juta untuk kategori perorangan.
3. Bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak permasalahan seperti bencana alam atau pandemi COVID-19.
4. Tidak memiliki kemampuan membayar selama kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga :  Rayakan Ulang Tahun ke-63, bank bjb Hadirkan Festival Bojana 2024

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa penghapusan ini khusus untuk nasabah yang mengalami kesulitan bayar dan telah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan bukunya oleh bank Himbara.