Nasib Kebudayaan Sunda Berdasarkan Payung Hukum di Indonesia

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Kebudayaan lokal, termasuk kebudayaan Sunda, memiliki peran penting dalam memperkaya identitas nasional Indonesia. Namun, nasib keberlanjutan kebudayaan ini tidak hanya bergantung pada upaya komunitas dan individu, tetapi juga pada perlindungan dan dukungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, bagaimana hukum di Indonesia melindungi dan mengembangkan kebudayaan daerah seperti kebudayaan Sunda?

Salah satu regulasi yang menjadi landasan penting dalam pelestarian kebudayaan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. UU ini mengatur berbagai aspek pemajuan kebudayaan, seperti perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Pasal-pasal dalam UU No. 5 Tahun 2017 menekankan bahwa negara wajib melindungi dan memelihara aset kebudayaan, termasuk kesenian, bahasa, tradisi, dan adat istiadat. Yon Suparman, budayawan Sunda, Bandung, (02/11/2024), menyebutkan bahwa regulasi ini memberikan kerangka hukum yang kuat untuk memastikan kelestarian budaya lokal. “Dengan adanya undang-undang ini, kebudayaan Sunda mendapat pengakuan formal sebagai bagian dari kekayaan nasional yang harus dilindungi,” katanya.

Baca Juga :  Daratan Baru Di Pesisir Indramayu

Selain undang-undang khusus, perlindungan kebudayaan juga tercermin dalam UUD 1945, terutama pada Pasal 32 yang berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebudayaan daerah agar tetap hidup dan berkembang.

Meskipun kerangka hukum telah ada, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Di Jawa Barat, misalnya, upaya pelestarian budaya Sunda sering berhadapan dengan keterbatasan anggaran, urbanisasi, dan modernisasi yang merubah pola hidup masyarakat. Yon Suparman, mengungkapkan bahwa meski ada regulasi, dukungan nyata dalam bentuk program-program berkelanjutan sangat penting. “Undang-undang adalah langkah awal yang baik, tetapi dukungan anggaran dan kemitraan dengan komunitas budaya sangat dibutuhkan agar kebudayaan Sunda tetap hidup,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut ramadhan pedagang, Rejected 87 Crew dan karang taruna di sekitar alun-alun Cianjur gelar "Papajar" dengan makan nasi liwet bersama

Pemerintah daerah di Jawa Barat telah melakukan berbagai inisiatif untuk mempromosikan kebudayaan Sunda. Salah satunya adalah mengadakan festival budaya tahunan dan mengintegrasikan pelajaran kebudayaan Sunda ke dalam kurikulum sekolah. Selain itu, beberapa peraturan daerah juga disusun untuk mendukung pengembangan kesenian dan tradisi lokal. Namun, tantangan dalam hal teknologi dan daya tarik budaya global tetap menjadi perhatian yang harus diatasi dengan pendekatan kreatif.

UU No. 5 Tahun 2017 menekankan peran masyarakat dalam menjaga kebudayaan. Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan budaya, seperti festival, lomba kesenian, dan penggunaan bahasa Sunda dalam kehidupan sehari-hari, menjadi kunci untuk menjaga agar kebudayaan ini tetap relevan di tengah perubahan zaman. Yon Suparman menegaskan, “Undang-undang sudah memberikan kerangka, tetapi kekuatan sejati untuk menjaga kebudayaan ada di tangan masyarakat itu sendiri. Partisipasi mereka adalah nyawa dari pelestarian budaya.”

Baca Juga :  Ribuan Santri peringati Hari Santri Nasional di Gedung Juang

Nasib kebudayaan Sunda, sebagaimana budaya lainnya di Indonesia, bergantung pada sinergi antara hukum yang melindungi, inisiatif pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat. Meski tantangan seperti globalisasi dan urbanisasi terus menguji, dengan kerangka hukum yang ada dan dukungan berbagai pihak, harapannya kebudayaan Sunda tetap bertahan sebagai bagian dari identitas nasional yang kaya.