JABARTRUST.COM, PANGANDARAN — Sejak di buka pendaftaran pada awal Mei hingga tanggal 14 Mei 2023, KPU kabupaten Pangandaran secara resmi menutup pandaftaran bacaleg di KPU. Hal tersebut di sampaikan oleh ketua KPU Pangandaran Muhtadin saat di hubungi oleh jabartras 14/5.
Menurut muhtadin bahwa dari 18 partai politik secara nasional khusus untuk di kabupaten Pangandaran ada 14 parpol yang mendaftarkan para bacaleg ke KPU tegasnya. lebih jauh di sampaikan oleh ketua KPU Pangandaran Muhtadin bahwa dari semua bacaleg yang di daftarkan ke KPU seluruhnya di verifikasi oleh tim pemeriksa berkas yang di terima oleh KPU dari masing masing partai politik, dan untuk pendaftaran bacaleg secara resmi di tutup pada tanggal 14 Mei pukul 23.59 wib.
Lebih jauh di sampaikan oleh Muhtadin bahwa untuk pendaftaran bacaleg KPU menerapkan aturan yang ada yakni PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 dan 12 tentang pendaftaran tegasnya namun pihak KPU Pangandaran akan menolak parpol yang mendaftarkan bacaleg di luar yang sudah di jadwalkan.
“ya kami tetap tidak akan menerima pendaftaran tersebut bila di luar jadwal dan kami di KPU tetap pada mekanisme dan aturan yang berlaku karna untuk pendaftaran sudah kami sosialisasikan jauh sebelum tanggal satu mei. Selain itu sepanjang awal Mei hingga akhir pendaftaran tanggal 14 Mei KPU selalu menyampaikan tentang jadwal pendaftaran kepada seluruh parpol peserta pemilu yang ada di kabupaten Pangandaran”.
Sementara itu dari seluruh peserta pemilu yakni partai politik hampir semua parpol ada dan mendaftarkan kaum milenial serta wajah baru yang ikut dan akan berkompetisi di pileg mendatang. Meskipun demikian orang lama atau incben pun ikut serta meramaikan bursa pileg mendatang Selain itu di kabupaten Pangandaran sendiri untuk pileg akan memperebutkan 40 kursi di DPRD.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan sampai di tutupnya pendaftaran bacaleg di KPU Pangandaran, tercatat 14 parpol yang resmi dan sudah mendaftar. ( Ntang sr)