31 Siswa Dianulir Kelulusannya Karena Langgar Aturan Domisili

JABARTRUST.COM.KOTA BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

Dari 31 siswa yang dianulir kelulusannya, 25 siswa mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan 6 siswa mendaftar ke SMAN 5 Bandung. Tim verifikasi lapangan menemukan bahwa siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat yang sesuai dengan kartu keluarga mereka, sehingga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Keputusan ini diperkuat dengan adanya Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh orang tua CPD serta surat dari Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1. Rapat Dewan Guru memutuskan untuk mendiskualifikasi siswa-siswa tersebut dari status diterima menjadi tidak diterima.

Baca Juga :  Ketersediaan Pangan Jabar Aman, Bey Machmudin: 'Jangan Khawatir!

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terkena perubahan status siswa ini akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menegakkan aturan PPDB 2024. Meskipun siswa sudah dinyatakan lulus, jika terbukti ada pelanggaran, keputusan tersebut masih bisa dianulir.

“Kami sangat serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah ada pengumuman kelulusan, tetap bisa dianulir jika terbukti ada pelanggaran, termasuk pelanggaran domisili. Hari ini, kami harus menganulir karena ditemukan kecurangan domisili,” kata Bey Machmudin saat ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Setelah pembatalan kelulusan ini, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan PPDB yang berlaku dan tidak mencoba mengakali sistem.

Baca Juga :  Bey Laksanakan Idul Adha di Babakan Ampera, Lembang

“Kami akan menganulir terlebih dahulu, kemudian berkoordinasi dengan Disdukcapil agar kejadian ini tidak terulang. Masyarakat juga jangan mencoba mengakali, jika memang tidak berdomisili di situ, jangan membuat KK di situ,” ujar Bey.

Bey menjelaskan bahwa aturan zonasi menghitung jarak dari rumah ke sekolah secara garis lurus, bukan berdasarkan rute jalan yang berputar. Jadi, meskipun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, jarak yang dihitung tetap lebih dekat karena menggunakan garis lurus.

“Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat, tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi ini benar-benar kami hitung berdasarkan garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan, tetap yang lebih dekat karena dihitung garis lurus,” jelasnya.

Baca Juga :  Perayaan Dies Natalis IPDN ke-68, Semangat Tingkatkan Daya Saing Praja

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB yang terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma tentang sekolah favorit.

“Kami akan melaporkan semua ini ke Kemendikbud karena sistem zonasi adalah keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya, tujuan zonasi itu untuk meratakan sekolah, tapi ternyata paradigma sekolah favorit masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di sekolah favorit,” tutur Bey.