JABARTRUST.COM, KAB. BEKASI – Kamis 6 Oktober 2022 sekitar jam 04.49 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kalimantan dekat PT. Inamoto Kawasan industri MM2100 Desa Ganda Mekar Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, antara sepeda motor dengan truck tronton. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Perwakilan Bekasi merespon cepat dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan melakukan survey keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.
Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya Kalimantan dekat PT. Inamoto Kawasan industri MM2100 Desa Ganda Mekar Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan “Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja”.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.