JABARTRUST.COM.KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam transaksi judi online maupun perjudian konvensional. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang diterbitkan pada 27 Juni 2024.
Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta untuk melimpahkan kasus yang melibatkan ASN atau pegawai BUMD kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan bahwa surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat, serta Direksi BUMD Provinsi Jawa Barat dan memuat delapan poin penting. Selain menegaskan sanksi dan pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum, surat edaran ini juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD terlibat dalam perjudian online maupun konvensional.
Inspektorat Daerah Jawa Barat, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk menangani kasus judi online dan konvensional. Masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan untuk menerapkan sistem pengendalian intern guna mencegah terjadinya transaksi judi.
Selain itu, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan untuk mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor, sesuai dengan ketentuan Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Seluruh perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD. Bey Machmudin juga memerintahkan untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.