JABARTRUST.COM, Subang – Atribut kampanye partai, bakal calon anggota legislatif marak bermunculan di sepanjang jalan jelang Pemilu 2024, di Kabupaten Subang, Jabar. Meski marak atribut Kampanye, namun tidak berpengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Subang.
Wajah para bacaleg dan atribut partai terpampang di sejumlah titik keramaian baik di kota hingga ke pelosok desa di Kabupaten Subang, Jabar. Bahkan, setiap hari spanduk dan baliho yang berjejer di jalanan tersebut selalu bertambah meski terkadang merusak keindahan kota.
Padahal berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bahwa tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November – 10 Februari 2024.
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cuci Kodir Jaelani, SH, spanduk bacaleg maupun atribut partai yang saat ini bertebaran bukan termasuk dalam kategori kampanye Pemilu karena belum masuk tahapan Pemilu. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau, para peserta Pemilu dan Pileg 2024 untuk menahan diri sebelum masa kampanye dimulai.
“Kami mengimbau, para peserta Pemilu dan Pileg 2024 untuk menahan diri, agar alat peraga kampanye tidak dipasang terlebih dahulu, sebelum masa Kampanye dimulai. Apalagi, kami sebagai Bawaslu tidak berhak untuk menertibkan alat-alat peraga kampanye,”ujar Cucu. Selasa (6/62023)
Ditambahkan Cucu, untuk menertibkan atribut kampanye itu adalah pihak Satpol PP. Hal itu berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2013.
Meski marak spanduk dan baliho atribut kampanye di wilayah Kabupaten Subang, namun tidak mendongkrak PAD reklame Kabupaten Subang.
Nurmala, Jabatan Fungsional Bependa Kabupaten Subang, menyatakan, atribut kampanye itu merupakan salah satu media untuk mengenalkan diri caleg atau partai politik peserta Pemilu kepada masyarakat sebelum memasuki masa tenang, sehingga dimasuki kategori promosi, apalagi dari beberapa spanduk dan baliho yang terpasang ada yang dipasang logo salah satu perusahaan yang memproduksi sepatu merek terkenal tempat bacaleg itu bekerja.
“Iya meski marak spanduk dan baliho caleg dan partai, tapi semua atribut partai itu, tidak masuk PAD Kabupaten Subang,”ungkap Mala.
Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Subang sendiri menargetkan pajak reklame tahun ini mencapai Rp 2. 831. 715. 302. *(Harry)