Begini Cara Pemkab Pangandaran Atasi Pungli Di Lokasi Objek Wisata

JABARTRUST.COM, PANGANDARAN, – Objek wisata di Pangandaran, Jawa Barat, adalah salah satu tempat favorit untuk berlibur. Namun, meski keindahannya memukau, masih ada praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengelola enam objek wisata utama, yaitu Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Green Canyon, Pantai Batukaras, dan Pantai Madasari. Semua tempat ini memiliki tarif masuk yang sudah diatur.

Ramainya wisatawan di Pangandaran sering dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mencari keuntungan, baik oleh pedagang maupun penyedia layanan wisata. Bahkan, beberapa pihak membuat WC umum dan parkir dadakan untuk mendapatkan uang.

Pada tahun 2023, setiap pengunjung sudah membayar retribusi wisata termasuk biaya parkir. Namun, karena dianggap tidak efektif dan banyak terjadi pungli parkir, Pemkab Pangandaran memutuskan untuk memisahkan tarif retribusi wisata dan parkir mulai tahun 2024.

Baca Juga :  Reses Empat Pilar Menuju Pemilu Yang Damai

Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengakui bahwa pungli parkir sering terjadi di objek wisata, terutama saat liburan panjang. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya tarif parkir digabung dengan tiket masuk wisata, tetapi kini sudah diubah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Menurutnya, tarif parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga bus besar. Pengelolaan parkir juga telah diserahkan kepada pihak ketiga untuk mencegah pungli.

“Pengelolaan parkir sudah kami serahkan kepada pihak ketiga di enam destinasi wisata. Mereka akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi,” ujar Ghaniyy.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah praktik pungli di lahan parkir. Harga tiket parkir ditetapkan sesuai Perda, dengan tarif mulai dari Rp 5.000 untuk motor hingga Rp 50.000 untuk bus besar. Jika parkir lebih dari 24 jam, akan ada biaya tambahan.

Baca Juga :  90% Sekolah di Jawa Barat Sukses Terapkan Kurikulum Merdeka

Pantai Pangandaran disebut sebagai lokasi yang paling rawan terjadi pungli. Banyak laporan dari wisatawan dan masyarakat tentang pungutan liar di sana.

Untuk mengatasi masalah ini, tim Satgas Saber Pungli Pangandaran, bersama pemerintah, telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan cara yang humanis, seperti mendata dan memberikan pembinaan.

“Setiap kendaraan yang parkir sekarang harus mendapatkan tiket resmi. Ini untuk mencegah pungutan liar,” ujar Subarnas, anggota Satgas Saber Pungli Pangandaran.

Ia juga mengimbau wisatawan untuk tidak memberikan uang jika diminta parkir tanpa tiket resmi. “Jika tidak ada tiket resmi, jangan bayar,” tegasnya.