JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG, – Mulai 14 Juni 2024, biaya parkir untuk semua jenis kendaraan di Masjid Raya Al Jabbar (MRAJ) sementara digratiskan. Keputusan ini diambil karena masa kontrak pengelola parkir lama telah berakhir dan proses lelang untuk pengelola baru sedang berlangsung.
“Per 14 Juni 2024 ini, pihak ketiga pengelola parkir MRAJ, yaitu dari koperasi Kodim, telah selesai masa kontraknya. Maka kita gratiskan dulu sampai ada pengelola baru hasil lelang,” ujar Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar, Dewi Sartika, di Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).
Penggratisan Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan
Dewi Sartika menegaskan bahwa penggratisan biaya parkir ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil. Ia juga memperingatkan bahwa jika ada pihak yang memungut biaya parkir, tindakan tersebut dinyatakan ilegal.
Pelibatan Satgas Saber Pungli
Untuk menghindari penyimpangan selama proses lelang, Satgas Saber Pungli dilibatkan dalam mengawal seluruh proses hingga terpilihnya vendor baru. “Saber Pungli kita libatkan dalam proses ini untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor baru terpilih,” tambah Dewi.
Diseminasi Informasi
Dewi mengungkapkan bahwa informasi mengenai bebas parkir ini telah disebarluaskan melalui semua kanal yang dimiliki Pemdaprov Jabar, termasuk di Super App Sapawarga. “Di semua kanal yang kita punya ya, agar semua kalangan mengetahui dan tidak ada yang memanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah beraktivitas di Masjid Raya Al Jabbar tanpa khawatir tentang biaya parkir sementara proses lelang untuk pengelola baru berlangsung.