JABARTRUST.COM.KOTA BANDUNG– Menanggapi pemberitaan di media sosial terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh TS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDesa) Jabar untuk melakukan klarifikasi mendalam.
Kepala BKD Jabar, Sumasna, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dilakukan prosedur panggilan tertulis oleh atasan langsung.
Sebagai langkah respons, Sekretaris Daerah Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD pada 21 Juni 2024. Tim ini terdiri dari atasan langsung, kepegawaian, pengawasan, serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada 3 Juli 2024, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Hasil awal menunjukkan bahwa TS tidak mengakui tuduhan tersebut.
Pemprov Jabar kini menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya. Tim Pemeriksa mendorong TS untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan oleh pihak berwenang atau lembaga terkait.
Inspektur Daerah Provinsi Jabar, Eni Rohyani, menyatakan bahwa sejak kasus ini mencuat dari media massa, Inspektorat mendapat perintah dari Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
“Kami diperintah oleh Pak Pj Gubernur untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi,” ujar Eni kepada wartawan di kantor BKD Jabar, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Eni juga mengungkapkan bahwa Itjen Kemendagri, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, dan Polres Tapanuli Utara juga turut memperhatikan kasus ini. Eni menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan TS, namun penanganan langsung dilakukan oleh atasan TS.
“Pada 3 Juli, TS dipanggil dan dihadiri oleh atasan langsungnya. TS menyatakan bahwa foto dan video yang beredar bukan dirinya,” kata Eni.
TS masih bekerja seperti biasa sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar. “Sampai kemarin, TS masih bekerja dan tidak merasa terganggu,” ujarnya.
Pemprov Jabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian di Tapanuli Utara terkait kasus ini. Eni menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berhati-hati dan berdasarkan bukti kuat, seperti putusan pengadilan yang inkrah. Sanksi diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari ringan hingga berat tergantung putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Oky Putranto, menyatakan bahwa Polres Tapanuli Utara belum meminta informasi apapun ke BKD Jabar. “Polres Tapanuli Utara berkoordinasi langsung dengan DPMDesa. Sebelum aktif di DMPDesa Jabar, TS merupakan ASN aktif di Tapanuli Utara. TS baru bergabung dengan DMPDesa sejak 2022 dan tidak ada rekam jejak pelanggaran saat pemberkasan Inspektorat di sana,” jelasnya.