JABARTRUST.COM, KAB. KARAWANG – Provinsi Jawa Barat secara resmi mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sebuah acara yang digelar di Karawang pada Kamis, (14/11/2024). Deklarasi ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah se-Jabar, serta melibatkan berbagai unsur strategis termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Jabar, dan aparat TNI-Polri.
Penandatanganan deklarasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menekan penyebaran dan dampak buruk dari judol serta pinjol ilegal di wilayah Jawa Barat. “Kami sepakat untuk menolak dan melawan judi online serta pinjaman online ilegal di seluruh Jabar,” ujar Bey Machmudin dalam sambutannya.
Bey mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama deklarasi ini adalah tingginya angka utang masyarakat Jabar akibat pinjol ilegal. Data menunjukkan total utang mencapai Rp. 18,6 triliun, dengan lebih dari 5 juta rekening penerima pinjaman aktif.
Bey menyebut minimnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama mengapa masyarakat mudah terjerat pinjol ilegal. “Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat, ini salah satu cara efektif untuk mencegah mereka terjebak,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Jabar berupaya mempermudah akses kredit melalui perbankan, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Bey mengatakan, “Kredit perbankan harus lebih mudah dan cepat. Kami sudah meminta perbankan untuk menyederhanakan skema kredit agar masyarakat tidak lari ke pinjol ilegal.”
Selain pinjol ilegal, judi online juga menjadi perhatian utama dalam deklarasi ini. Bey menegaskan bahwa judi online telah memberikan dampak sosial yang merusak di masyarakat. Oleh karena itu, langkah preventif seperti edukasi masyarakat dan peningkatan pengawasan digital akan terus diperkuat.
Selain fokus pada pinjol dan judol, deklarasi ini juga mencakup komitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024. Bey mengingatkan bahwa ASN harus bersikap profesional dan tidak berpihak dalam mendukung calon tertentu, sehingga dapat menjaga integritas proses demokrasi.
“Netralitas ASN adalah kunci dalam memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil. Kami meminta seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Bey.
Deklarasi ini bukan hanya simbolis, tetapi juga menegaskan kolaborasi antara pemerintah daerah, OJK, DPRD, dan aparat TNI-Polri untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mengancam kesejahteraan masyarakat Jabar. Ketua Komisi I DPRD Jabar juga mendukung penuh langkah ini dan berharap gerakan ini menjadi pemicu kesadaran masyarakat untuk menjauhi jerat pinjol ilegal dan judi online.
“Deklarasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat Jabar dari ancaman ekonomi dan sosial yang merugikan,” pungkas Bey.
Dengan langkah ini, diharapkan angka pengguna pinjol ilegal dan judi online dapat ditekan, serta masyarakat semakin bijak dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan finansial.