JABARTRUST.COM, SUBANG – Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Subang, Jabar, melaporkan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang ke Polres Subang dan Kejari Subang. Kamis (3/8/2023).
Menurut Ketua HMI Cabang Subang Ali An Naba, kasus yang mereka laporkan itu sedikitnya 6 kasus. Pertama, sumber anggaran kegiatan refleksi Jimat – Akur, yang terindikasi adanya kejanggalan yang tidak transparan. Karena faktanya kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye bupati. Atas temuan tersebut maka perlu adanya penyelidikan dan penyidikan terkait program refleksi 5 tahun Jimat – Akur terkhusus kepada nama-nama yang yang menggagas kegiatan refleksi yang tidak punya kewenangan dalam tupoksinya diantaranya Hari Rubiyanto, Iwan Sahrul alias Iwan Saprol, dan Ali sebagai tim TOS.
Kedua, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Subang, terkait pembangunan lapangan tembak PERBAKIN yang awalnya akan dibangun di belakang gedung SKB kemudian dipindahkan ke area Ranggawulung. Karena ada indikasi muatan politis dan kepentingan pribadi karena lebih dekat dengan villa Wakil Bupati. Maka dari itu, atas informasi tersebut HMI Cabang Subang mendorong kepada pihak berwenang untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan terkait kejanggalan pembangunan lapangan tembak PERBAKIN.
Ketiga, indikasi adanya dugaan sikap bermewah-mewahan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah daerah subang yaitu oleh kepala BP4D masa jabatan Hari Rubiyanto dan Asisten Daerah 1 yaitu Rahmat Efendi dengan menggunakan fasilitas negara untuk digunakan sebagai fasilitas pribadi. Seperti pengadaan mobil dinas jenis CRV dan Innova.
Untuk kasus ini, Ali menyatakan urgensi daripada pengadaan mobil dinas tersebut apa? Karena mobil dinas yang sebelumnya juga masih layak dan bisa digunakan.
Keempat, harus dilakukan penyelidikan terkait edaran surat DPKAD tentang refocusing anggaran untuk dinas PUPR tahun 2023 yang rencanannya dibatalkan dengan alasan pemerintah daerah sedang mengalami defisit. Tetapi malah dilanjutkan sebesar Rp. 19.000.000.000.- (sembilan belas miliar rupiah). Sedangkan dari awal terjadinya defisit, Sekda Kabupaten Subang H. Asep Nuroni mengeluarkan edaran tersebut tetapi malah di tarik kembali.
Kelima, adanya dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Subang yang telah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang penetapan ruas-ruas jalan dan jembatan dengan Nomor : Pu.02.03 / Kep .45- DPUPR/2023. Bahwa terkait pembebasan lahan secara admisnistratif tidak ditempuh oleh pihak pemerintah. Maka perlu adanya tindakan penyelidikan terkait kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Subang.
Keenam, Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan dalam melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan hanya berdasar kepada kedekatan, kepentingan atau arahan dari bupati hal ini tentu tidak dibenarkan sesuai dengan aturan dan pedoman rotasi dan mutasi yang secara kualifikasi harus mengedepankan kompetensi dan linearitas.
Maka dari itu harus ada sikap tegas dari pihak berwenang untuk menegakan reformasi birokrasi secara proforsional dan berkeadilan dengan cara penyelidikan terkait kejanggalan rotasi dan mutasi jabatan.
“Dengan laporan kasus-kasus tersebut, HMI Cabang Subang mendesak, agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas terkait kasus-kasus yang dilaporkan sampai ada jawaban yang sejelas-jelasnya sesuai dengan kepastian hukum,”jelas Ali. *(Harry)