JABARTRUST.COM, KAB. BEKASI – Upaya menjaga kualitas lingkungan hidup, sekitar 50 pengusaha dari berbagai kawasan industri di Kabupaten dan Kota Bekasi mengikuti sosialisasi pengelolaan lingkungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen dunia usaha untuk mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Aliran Sungai Cilamaya serta Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/11/2024), Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Jabar, Nita Walla, menyampaikan urgensi perlindungan lingkungan di sekitar Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya.
“Kondisi Kali Bekasi dan Cilamaya saat ini mirip dengan Sungai Citarum sebelum program Citarum Harum diluncurkan. Kualitas air menurun akibat pencemaran limbah industri, sampah domestik, dan sedimentasi. Oleh karena itu, sejak 2022 kami menerbitkan Pergub 45 untuk menangani masalah ini,” ujar Nita.
Ia juga menjelaskan bahwa DLH Jabar telah menyusun rencana aksi untuk menanggulangi pencemaran sungai. Langkah ini mencakup edukasi kepada para pelaku industri, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, dan pemantauan kualitas air secara berkala.
Frederick F. Batlajery, perwakilan dari salah satu kawasan industri di Bekasi yang hadir dalam acara ini, menyambut baik inisiatif DLH Jabar.
“Sosialisasi ini sangat membantu kami, terutama dalam memahami langkah pengelolaan lingkungan yang tepat. Kami akan segera menyosialisasikan materi ini ke para pelaku industri di kawasan kami,” ungkap Frederick.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kebijakan pemerintah, termasuk dengan mendatangkan narasumber dari DLH atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan panduan lebih mendalam kepada para pengusaha.
Dalam acara tersebut, hadir pula narasumber dari DLH Kabupaten dan Kota Bekasi yang memaparkan kondisi terkini Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya, serta strategi penanganannya. Selain itu, dua narasumber dari KLHK menjelaskan aspek regulasi dan penindakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
“Penindakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya perlindungan lingkungan. Namun, edukasi dan kesadaran pelaku usaha juga harus ditingkatkan agar tercipta sinergi antara pemerintah dan dunia industri,” jelas salah satu narasumber dari KLHK.
DLH Jabar optimistis, melalui sosialisasi dan sinergi dengan pelaku usaha, pencemaran di Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya dapat diminimalkan. Pergub 45/2022 diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan perubahan nyata di lapangan, sebagaimana keberhasilan program Citarum Harum sebelumnya.
“Langkah ini bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan kawasan industri yang sehat dan berdaya saing,” pungkas Nita Walla.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, diharapkan upaya penanganan pencemaran lingkungan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.