JABARTRUST.COM, INDRAMAYU – Pada hari Rabu, 21 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan voucher belanja oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti, Kepala P3DW Indramayu-I Adang Surahmin dan Kanit Regident Polres Indramayu Iptu Praja kepada wajib pajak di Samsat Indramayu I.
Selain itu, penyerahan voucher belanja juga dilakukan di Samsat Outlet Jatibarang oleh PA Samsat Outlet Jatibarang Sdr. Bagus Priyo Amboro, Samsat Outlet Karangampel, Mobil Samsat Keliling dan Samades (Samsat Masuk Desa).
Semoga dengan pemberian voucher belanja kepada wajib pajak ini dapat menjadikan stimulus kepada masyarakat agar selalu taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Inilah syarat dan ketentuan untuk dapatkan voucher Belanja :
– Pembayaran PKB/BBNKB II dalam program pembebasan BBNKB II
– Pembayaran PKB/BBNKB II untuk Kendaraan Bermotor Umum (KBU)
– Pembayaran tunggakan yang lebih dari 2 (dua) tahun
Selain berkolaborasi dengan mitra kerja samsat dengan mendukung program bebas BBNKB II dan mensosialisasikan penghapusan data ranmor UU no 22 thn 2009 pasal 74 juga diharapkan dengan kegiatan ini dapat menambah ketaatan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ nya tepat pada waktunya. Promo ini terbatas sd 24 Desember 2022.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.