JABARTRUST.COM, KARAWANG – Jasa Raharja Karawang semakin gencar melaksanakan sosialisasi ajak masyarakat taat pajak. Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan dengan membagikan flyer atau brosur sosialisasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada pengguna jalan di sekitar Terminal Tanjung Pura.
Pembagian flyer atau brosur sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Jasa Raharja bersama dengan mitra terkait. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas Jasa Raharja Samsat Karawang Dicky Mubarok.dan petugas Samsat Corner Karawang Wulan Fitri Anggraeni.
Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.