JABARTRUST.COM, PURWAKARTA – Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kapal motor yang berada di pesisir Waduk Jatiluhur Desa Kertamanah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Dalam kegiatan tersebut Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam UU No.34 tahun 1964. Dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang dimana dananya di bayarkan oleh para pemilik kendaraan angkutan umum kepada Perusahaan Jasa Raharja setiap bulannya, dana tersebut di sisihkan dari penjualan tiket alat angkutan umum, sesuai amanat UU No.33 Tahun 1964.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan gratis untuk para nakhoda kapal dan masyarakat sekitar.Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para pemilik kapal dan masyarakat tentang peran dan fungsi Jasa Raharja.Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama Dokkes Polres Purwakarta, LLASDP Jatiluhur, dan Perangkat Desa Kertamanah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabin Kamtibmas Desa Kertamanah Supardi, Kepala Dusun Madang Rudiansyah.
Rudiansyah selaku Kepala Dusun Madang menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi dan sosialisasi ini serta pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis kepada para pemilik kapal dan masyarakat Dusun Madang. Diharapkan para pemilik kapal mengerti akan pentingnya perlindungan bagi penumpang angkutan umum kususnya penumpang perairan dan penyebrangan di wilayahnya, tutup Rudiansyah.