JABARTRUST.COM, BANDUNG – (15/11/2022), Jasa Raharja Perwakilan Bandung telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas yang terjadi Wilayah Jakarta Utara. Santunan di serahkan kepada ahli waris korban bernama Sandi Wijaya alm. Korban merupakan anggota kepolisian RI dari satuan Polair Mabes Polri. Korban mengalami kecelakaan di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Km. 13.800 Tanjung Priok Jakrta Utara.
Jasa Raharaja Perwakilan Bandung setelah mendapatkan informasi dari Jasa Raharja Jakarta langsung melakukan survey sesuai dengan alamat yang di kirimkan dari Jakarta, untuk mendapatkan informasi tentang ahli warisnya sekaligus mendapat dokumen tentang ahli warisnya. Dimana dalam hal ini yang menjadi ahli warisnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku adalah orang tua korban yang syah.
Ahli waris menerima santunan kecelakaan sebesar 50 juta rupiah, yang di berikan melalui transfer rekening tanpa ada pungutan biaya dari Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja turut menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa almarhum dan semoga keluarga yang ditinggalkan di berikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan.