Kendaraan Bermotor Plat Merah di Subang, Tidak Semuanya Dikenai Pajak

JABARTRUST.COM, Subang – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Kab. Subang) mendata per 30 November 2023 terdapat 3.915 kendaraan bermotor ber plat merah di Kabupaten Subang, yang terdiri dari 1068 kendaraan roda empat dan sebanyak 2.847 kendaraan roda dua, dengan potensi nilai pajak Rp. 1M. Kendaraan tersebut bukan saja kendaraan plat merah yang dikuasai Pemkab Subang, tetapi juga kendaraan plat merah dari instansi vertikal (pusat dan provinsi).

Dari total potensi tersebut terdapat potensi aktif kendaraan kurang lebih 800 juta rupiah. Adapun kewajiban pembayaran pajak kendaraan oleh Pemkab Subang sebesar Rp. 700 juta, dan sampai dengan November ini Pemkab telah melakukan pembayaran sebanyak 2.500 kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp. 400 jutaan. Tersisa kurang lebih 1.400 kendaraan plat merah yang ada di Kab Subang dengan nilai Rp. 300 juta belum melakukan pembayaran karena belum jatuh tempo atau ada yang menunggak.

Baca Juga :  Sekda Herman Suryatman: Siap Berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tinggi Bangun Jawa Barat

“Saya sampaikan juga disini bahwa dari data tersebut terdapat beberapa kendaraan yang tidak dikenakan pungutan pajak seperti ambulance, pemadam kebakaran, operasional kebersihan,” jelas Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, Minggu (3/12/2023).

Untuk itu, lanjut Lovita, P3DW Subang bersama pemkab subang akan intens melakukan pemutakhiran data kendaraan yang sudah tidak dioperasionalkan sehingga dapat dilakukan upaya tindak lanjut agar tidak menjadi potensi pungutan pajak.

“Per 30 November jumlah kendaraan yg belum melakukan pembayaran pajak sekitar 1.400an kendaraan plat merah baik yang milik Pemkab Subang maupun milik instansi lain.
Angka tersebut pada dasarnya perlu dilakukan pendataan lapangan kembali karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau sudah tidak dikuasai kembali”, pungka Lovita.*(Harry)

Baca Juga :  Digitalisasi dan Literasi Keuangan Harus Berjalan Beriringan