JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024. Acara tersebut dilaksanakan pada Minggu (8/12/2024) di Aula KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, dan menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi akan ditetapkan malam ini apabila tidak ada keberatan yang dapat dibuktikan secara sah. Namun, hasil tersebut masih harus melewati masa tunggu selama tiga hari sesuai dengan peraturan, untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila tidak ada sanggahan atau keberatan yang sifatnya dapat dibuktikan, maka malam ini juga kita tetapkan hasilnya. Selanjutnya, kita tunggu tiga hari apakah ada gugatan ke MK atau tidak. Mudah-mudahan sih tidak ada,” ujar Hedi.
Hedi menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, KPU tidak bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih setelah rekapitulasi suara. Setelah penetapan hasil rekapitulasi malam ini, KPU akan menunggu tiga hari. Jika dalam periode tersebut tidak ada gugatan ke MK, maka KPU RI akan menginformasikan kepada KPU Provinsi untuk menetapkan calon terpilih secara resmi.
“Ini mekanisme hukum yang harus kita jalani. Jika ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke MK. Nanti MK akan memutuskan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak. Jika tidak ada gugatan, barulah kita tetapkan pemenangnya,” ungkapnya.
Dalam proses rekapitulasi, Hedi juga menanggapi adanya sanggahan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menilai bahwa hal ini merupakan persoalan teknis yang biasa terjadi dalam setiap pemilu.
“Kalau kita lihat aturan, yang perlu diperdebatkan dalam rekapitulasi adalah data sanding, yaitu data antara saksi Bawaslu dan KPU. Ini lebih kepada hal teknis, tetapi tidak masalah, kita jawab semua sanggahan tersebut,” jelasnya.
Sanggahan terkait DPT ini, menurut Hedi, tidak mempengaruhi substansi hasil rekapitulasi, sehingga proses tetap berjalan sesuai jadwal.
Hedi juga mengungkapkan bahwa meskipun hasil rekapitulasi suara sudah hampir final, diskusi dan lobi di internal KPU dan pihak-pihak terkait masih berlangsung. Beberapa nama calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik masih dalam pembahasan, meskipun proses rekapitulasi di tingkat provinsi sudah hampir selesai.
“Masih ada beberapa nama yang muncul dan belum menemukan titik temu. Namun, ini bagian dari dinamika politik yang normal dalam proses pemilihan,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, KPU Jabar berharap proses Pilkada Jawa Barat 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang kredibel. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan Pilkada. Semua keputusan yang diambil akan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hedi menutup pernyataannya.
Jika ada pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi, mereka memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut akan diperiksa oleh MK, yang kemudian memutuskan apakah gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Jika gugatan diterima, maka KPU akan menunggu keputusan MK sebelum menetapkan calon terpilih. Namun, jika gugatan ditolak atau tidak ada gugatan sama sekali, KPU akan langsung menetapkan pemenang Pilgub Jawa Barat 2024, ungkapnya.
Dengan mekanisme yang telah disiapkan secara matang, KPU optimis seluruh proses pemilu dapat selesai sesuai jadwal, mencerminkan aspirasi rakyat Jawa Barat. Proses ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan pemilu yang transparan, profesional, dan akuntabel, pungkasnya.***(diwan)