JABARTRUST.COM, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar tahapan pemilu 2024. KPU Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran calon legislatif mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 14 mei mendatang.
Sebelumnya KPU Kabupaten Pangandaran telah menggelar rakor yang dihadiri unsur TNI Polri, Pemkab Pangandaran, Parpol terkait tatacara dan jadwal pendaftaran calon legislatif untuk pemilu 2024 mendatang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, pihaknya telah menyiapkan panitia pendaftaran sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Sementara untuk pendaftaran calon legislative, KPU Kabupaten Pangandaran menerapkan undang undang PKPU nomor 11 dan nomor 12 tahun 2010 tentang tatacara pencalonan legislatif.
KPU mewajibkan partai politik untuk mendaftarkan 30 persen keterwakilan suara perempuan. Kursi yang di perebutkan di DPRD Kabupaten Pangandaran sebanyak 40 kursi. Sementara Partai Politik yang sudah terdaftar di KPU Kabupaten Pangandaran sebanyak 14 parpol. (ent)