JABARTRUST.COM, KOTA TASIKMALAYA, – Sempat diajukan untuk dirubah format Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tasikalaya menjadi 5 Daerah Pemilihan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan untuk wilayah Kota Tasikmalaya tetap 4 dapil. Keputusan KPU RI tersebut didasarkan karena mayoritas partai masih ingin mempertahankan komposisi 4 daerah pemilihan.
Kepastian itu didapat seiring dengan turunnya surat keputusan KPU RI No 6 Tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Propinsi dan Kabupaten Kota dalam pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Kota Tasikmalaya tidak mengalami perubahan seperti pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, yakni tetap 4 dapil dan alokasi kursi sebanyak 45 kursi.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin mengatakan dengan telah terbitnya keputusan tentang dapil tersebut, maka KPU Kota Tasikmalaya akan memsosialisasikan kepada pihak pihak terkait khusunya Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, sebagai salah satu acuan Partai Politik melakukan rekrutmen dan menyusun daftar Bakal Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024, karena Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari setiap partai harus disusun berdasarkan dapil dan kursi yang tersedia.
“KPU Kota Tasikmalaya akan memsosialisasikan segera, khusunya kepada Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, sebagai salah satu acuan Partai dalam menyusun daftar Bakal Calon Anggota Legislatif yang akan bertarung di Pemilu tahun 2024” Tegas Ade.
Sementara jadwal pendaftaran Bacaleg oleh parpol kepada KPU Kota Tasikmalaya akan dimulai pada tanggal 24 April 2023, sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Peraturan KPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.**Albuzar**