Langkah Cepat dan Amanat Penting: Mengatasi Stunting dalam Tempo Singkat

Jabartrust.com, Bandung – Dukungan penuh terhadap regulasi untuk percepatan penurunan stunting telah mencapai kesempurnaan. Dimulai dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menjadi landasan program percepatan ini, BKKBN menerjemahkannya ke dalam rencana aksi nasional dengan diterbitkannya Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. Dua perangkat hukum ini semakin diperkuat dengan terbitnya tujuh langkah cepat dari Kepala BKKBN serta delapan amanat dari Wakil Presiden.

Konsep Tertstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) kerap mengundang perhatian publik, terutama dalam konteks politik seperti pemilihan umum. Namun, TSM menjadi jelas dan nyata dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia. Melalui lima pilar utama yang melibatkan semua pihak, dari pemimpin pemerintahan hingga masyarakat, penanganan stunting dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, memandang perlu adanya penegasan dalam implementasi program percepatan. Ia menggarisbawahi tujuh tugas krusial yang harus dituntaskan oleh Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS) di setiap daerah.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Penyelesaian Santunan di Wilayah Singaparna

“Ada tujuh poin penting yang harus dikerjakan bersama oleh satgas sebagai garda terdepan di setiap daerah. Waktu yang tersisa sangat terbatas, hanya 1,5 tahun lagi,” ujar Hasto dalam Rapat Koordinasi Satgas Tingkat Kabupaten/Kota 2023.

Hasto menekankan perlunya penyelesaian tujuh tugas penting ini agar penanganan stunting dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan efisien. Tugas pertama adalah pengumpulan data terkait status gizi balita di posyandu dan status kesehatan calon pengantin melalui aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil). Setiap data harus disusun secara real-time untuk memastikan keakuratan dan keandalannya dalam penanganan stunting di masa mendatang.

Selain itu, pendampingan intensif kepada keluarga berisiko stunting, pemberian makanan tambahan yang terkelola dengan baik, penguatan konvergensi antar dinas, pelaksanaan minilokakarya di kecamatan, audit kasus stunting, dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sebagai Bapak Asuh atau Bunda Asuh Anak Stunting juga menjadi fokus utama dalam langkah-langkah percepatan ini.

Baca Juga :  Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya pencapaian target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024. Dalam Rakornas Percepatan Penurunan Stunting, Wapres Ma’ruf menyampaikan delapan amanat kunci kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan penurunan stunting yang signifikan.

Program percepatan ini harus tetap menjadi prioritas utama bangsa dalam periode transisi pemerintahan, dengan peningkatan kapasitas kader posyandu dan puskesmas, edukasi pengasuhan anak yang merangkum keluarga besar, penguatan pengorganisasian di lapangan, dan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua aspek kehidupan masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam upaya mengatasi masalah gizi, termasuk stunting. Wapres Ma’ruf menekankan perlunya peran aktif, sinergi, dan kolaborasi dari semua pihak untuk mencapai target penurunan stunting yang ambisius.

Baca Juga :  Masa Depan Arena Sport Tourism Indonesia

Dalam konteks Jawa Barat, strategi percepatan penurunan stunting terlihat dalam laporan Satgas PPS yang akan disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) 2024. Melalui program ini, data dan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting telah dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Barat.

Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah stunting dengan cepat dan efektif demi kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik di masa depan.(Nonu)