Jabartrust.com, Bandung — Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama, meminta transparansi dan keterbukaan dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Komplek Griya Cempaka Arum (GCA), Rancanumpang, Gedebage, Kota Bandung.
Pada rapat Audiensi Komisi C DPRD Kota Bandung, warga komplek Griya Cempaka Arum menolak menyerahkan PSU perumahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung,
“Jadi sikap warga itu, tentu membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” ungkapnya pada audiensi warga Komplek Griya Cempaka Arum dengan Komisi C di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/6/2023).
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Dinas Cipta Karya, Bina Kontuksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung harus aktif melakukan verifikasi PSU yang sudah dituangkan dalam site plan pengembang.
“Tidak boleh OPD diatur oleh swasta. Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSU-nya. Apa yang ada dalam gambar itu yang harus diserahkan. Jangan lagi ada peruntukan PSU diperjualbelikan kembali oleh pengusaha dengan alasan memindahkan ke tempat lain,” ujarnya.
Aan Andi menerangkan fungsi pemerintah tidak sebatas mengeluarkan izin-izin, tetapi harus mengkaji dan mengevaluasi dalam hal ini rekomendasi site plan harus melibatkan masyarakat.
“Dalam hal ini, pengembang tidak seenaknya merubah rekomendasi perencanaan menjadi site plan. Aset-aset yang sudah terbangun oleh warga harus diselamatkan, jangan jadi objek bisnis baru,” terangnya yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Kota Bandung.
“Tidak menyerahkan PSU menjadi milik pemerintah, selama masih ada persoalan di masyarakat masih dapat dipahami. Dengan demikian maka ini dapat dipelihara dengan baik, untuk kepentingan warga,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan saat ini Komisi C DPRD Kota Bandung sedang menggagas solusi penyerahan PSU. Ini diharapkan akan mengatur penyerahan dari pengembang lebih detail lagi.
“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang tidak bertanggung jawab memelihara. Sehingga jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah bisa dipergunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Salah seorang Warga Komplek Griya Cempaka Arum, Lia Nur Hambali menerangkan bahwa dilakukannya audiensi tersebut, karena dinilai tidak adanya transparansi terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pihak pengembang ke Pemerintah Kota Bandung.
“Apa saja yang diserahkan, status hukumnya seperti apa, sampai hari ini tidak jelas,” ujarnya pada Audiensi tersebut.
Ia mencontohkan salah satunya terkait fasilitas masjid, yang tidak jelas status hukumnya. Terlebih apakah fasilitas tersebut, masuk dalam PSU yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota.
Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk ditundanya penyerahan PSU dari developer, sebelumnya adanya transpransi dan keterbukaan terkait site plan.
“Saya berharap hasil rapat ini, segera terealisasi. Dan sudah meminta ke ketua komisi untuk stop dulu serah terima,” tambahnya. (rio)