Mudik Lebaran, ASN Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas

Ilustrasi mudik / @youtube
Ilustrasi mudik / @youtube

JABARTRUST.COM, KAB BANDUNG – Setelah 2 tahun Pemerintah melarang mudik hari raya Idul Fitri, Untuk hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah  ini pemerintah memberikan kelonggaran untuk mudik lebaran.

Dengan dibebaskan Kembali mudik lebaran, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Aparatus Sipil Negara tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk tujuan mudik di kampung halaman.

 

“Sudah saya tekankan untuk dan ini kepentingan untuk semuanya PNS di larang menggunakan plat merah (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.” ucap Ridwan Kamil usai acara revitalisasi pasar di Bale endah,Kabupaten Bandung,Jum’at siang 15 April 2022.

 

Selain itu,kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan beberapa skema mudik yaitu mengarahkan ke jalur selatan untuk mengurai kemacetan saat musim mudik lebaran 2022 nanti.

Baca Juga :  Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat Cianjur

 

“Untuk persiapan mudik saya laporkan bahwa yang mudik lewat Jawa Barat kita arahkan tidak hanya ke jalur utara juga di arahkan jalur selatan karena jalannya relatif sudah lebih baik sehingga bisa mengurai potensi kemacetan,” papar kang Emil.

 

Kang emil juga menyampaikan data pemudik di Indonesia mencapai 80 juta,Jawa Barat sebagai destinasi para pemudik juga mendapatkan dua kategori jalur mudik sebagai perlintasan dari pulau Jawa.

 

“Mudik yang di perkirakan ada 80 juta pemudik dan jawa barat mendapatkan dua kategori, kategori sebagai perlintasan ke jawa tengah ke jawa timur dan juga destinasi mudiknya.”Jelasnya.

 

Kang emil menambahkan jika nanti ada mudik gratis yang akan bekerjasama dengan pihak swasta akan di informasikan ke masyrakat.*** (Red)

Baca Juga :  Sapa Peserta KOAS di Depok, Atalia: Perkuat Pemahaman Agama Anak-anak