MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

Jabartrust.com, Jakarta,— Komisi Fatwa MUI baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa ini, MUI merekomendasikan umat Islam untuk membatasi penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, “Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.”

Selain itu, MUI juga menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB dan OKI untuk menekan Israel.

MUI juga merekomendasikan dukungan umat Islam terhadap perjuangan Palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Baca Juga :  Hadapi Nataru 2023 Jasa Raharja Sukabumi Turut Serta dalam Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2022 di Terminal Type A Kota Sukabumi

Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukum wajib. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

KH Asrorun Niam Sholeh menekankan, “Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.”

MUI menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.