Jabartrust.com, Kabupaten Bekasi — Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi akan melaksanakan aksi pada Rabu yang akan datang masa aksi menyebutkan akan melakukan aksi yang lebih besar di depan gedung Kemendagri, Pada Selasa (9/5/2023).
“Pada pekan ini kita yang terkumpul pada badan Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi akan melaksanakan aksi yang kedua kalinya di depan gedung Kemendagri”. Ucap korlap adib Alwi
Masa aksi menyebutkan polemik ini akan terus terjadi jika tidak adanya pembenahan di instansi Kemendagri.
” Sebentar lagi pemilu akan dimulai pasti pengganti para petinggi daerah akan di PJ kan, akan tetapi Kemendagri malah berbuat onar yang kita suarakan kemarin itu cukup jelas adanya penerimaan upeti dari Karo Hukum Kemendagri yang di berikan oleh PJ Bupati Kabupaten Bekasi”. Tegasnya
Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi mulai pengkondisian ke berbagai macam elemen salah satunya para mahasiswa yang ada di kabupaten bekasi.
“Mulai Senin kemarin saya menggiring semua elemen mahasiswa yang ada di beberapa kampus kabupaten Bekasi, menarasikan bahwa adanya playing victim ada agenda terselubung untuk mengambil perhatian masyarakat melalui media massa, akan tetapi kerja nyatanya masih dibilang stag”. Tuturnya
PJ Bupati Dani Ramdani diduga terindikasi pasal gratifikasi landasan yang menjadi dasar Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa.
” Jelas ya kalau bukti kita ini adalah indikasi bahwa benar adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Kabupaten Bekasi terhadap Karo Hukum Setjen Kemendagri, seandainya Karo Hukum Kemendagri paham dengan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’ dan kami menduga Karo Hukum tidak berani menemui kita sudah tercium adanya gratifikasi”, tegasnya. ***