Jabartrust.com, Bandung – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan, menjamin akses, dan memastikan pemanfaatan layanan tersebut. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan bahwa layanan tersebut benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Hal ini disampaikan oleh Dan Satriana, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam kunjungan audiensi ke BKKBN Jawa Barat pada 25 September 2024.
Dan menekankan pentingnya memeriksa sejauh mana intervensi anggaran yang tersedia dapat dirasakan oleh masyarakat. “Semua lembaga punya anggaran, tetapi apakah intervensinya sampai kepada sasaran?” ujarnya.
Kukuh Dwi Setiawan, Sekretaris Perwakilan BKKBN Jawa Barat, menanggapi dengan menyampaikan upaya percepatan penurunan stunting. Ia menyarankan agar anggaran desa dioptimalkan untuk mendukung program tersebut, terutama dalam menangani kasus baru yang belum teranggarkan. “Harapannya adalah agar intervensi dapat segera dilakukan,” tambahnya.
Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan peran intervensi melalui koordinasi yang lebih baik antara perangkat daerah dan desa, sehingga upaya tersebut dapat langsung menyasar masyarakat. Rencana ini akan dilanjutkan dalam pertemuan dengan DPMDesa Provinsi Jawa Barat, mengingat pelayanan pemerintah desa harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pembinaan dan pendampingan pemerintah desa dalam meningkatkan standar pelayanan dan pengelolaan laporan menjadi sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.(Nonu)