JABARTRUST.com, BEKASI – Selasa, 18 Oktober 2022 13.00WIB, Jasa Raharja Perwakilan Bekasi menghadiri undangan rapat kegiatan RSPA di Polres Metro Kota Bekasi yang bertempat di ruang rapat Satlantas Polres Metro Kota Bekasi, kegiatan ini di ikuti juga oleh Kadis Pehubungan Kota Bekasi, kadis BMSDA Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, Kadinkes Kota Bekasi.
RSPA (Road Safety Partnership Action) merupakan program unggulan Korlantas Polri yang dimaksudkan untuk membangun kerja sama antar Stakeholder dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu pembahasan yang menjadi poin utama dalam kegiatan ini yaitu evaluasi lokasi titik troublespot, titik blackspot, dan wilayah taat lalu lintas. Kegiatan ini berfokus ke pembahasan daerah rawan kecelakaan lalu lintas di kota bekasi, yang nantinya dapat dijadikan landasan untuk fokus pencegahan di wilayah tersebut. Tentunya upaya upaya yang akan dilakukan dalam pencegahan kecelakaan ini diperlukan peran serta berbagai pihak.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola UU 33 dan 34 yang salah satu tugas utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum tentunya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan program kerja kegiatan pencegahan kecelakaan.
Diharapkan dari kegiatan RSPA ini dapat tercipta kamseltibcar lantas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan baik yang berkendara roda dua, roda empat mau pun penguna lalu lintas yang lainnya