JABARTRUST.COM, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Selain Ema, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Keempat tersangka ini ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024. “Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.
Asep menyebut bahwa Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait proyek pengadaan CCTV tersebut. “Tersangka Ema Sumarna menerima uang sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar. Selain itu, para tersangka lain yang merupakan anggota DPRD menerima setidaknya Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Kota Bandung,” jelas Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada tahun 2022, saat dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bandung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. Dalam pembahasan tersebut, disepakati adanya anggaran yang dialokasikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mendukung kegiatan dalam Program Bandung Smart City.
Ema Sumarna juga diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024. Sebagai Ketua TAPD, Ema memiliki kewenangan untuk memudahkan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung. “Penambahan anggaran tersebut bertujuan untuk menguntungkan anggota DPRD agar dapat melaksanakan kegiatan yang didanai dari anggaran Dinas Perhubungan yang telah disahkan dalam APBD Perubahan 2022,” kata Asep.
Terkait tiga mantan anggota DPRD, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, mereka juga diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, mereka mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lain yang berhubungan dengan DPRD di Komisi C.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.