Jabartrust.com, Bandung, – AstraZeneca telah mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping langka. Raksasa farmasi tersebut tengah menghadapi gugatan class action atas klaim bahwa vaksin mereka yang dikembangkan bersama University of Oxford telah menyebabkan kematian dan cedera serius.
Para pengacara yang terlibat dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga. Salah satu kasus pertama diangkat pada tahun 2023 oleh Jamie Scott, seorang ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen akibat pembekuan darah dan pendarahan di otak setelah menerima vaksin pada April 2021. Rumah sakit bahkan telah menelepon istrinya sebanyak tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya berada di ambang kematian.
AstraZeneca telah menentang klaim tersebut. Namun, dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Inggris pada Februari lalu, perusahaan farmasi ini mengakui bahwa vaksin mereka dapat menyebabkan TTS (thrombosis thrombocytopenia syndrome). Mereka menyatakan, “Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui.”
TTS adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah. Sebanyak 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga mereka menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara dengan Rp 2 triliun.