Jabartrust.com, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022, di salah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (07/11/24).
Tersangka baru tersebut adalah AMF, selaku Komisaris CV Agro Techno yang perusahaannya sudah digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (06/11/24) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH, mengatakan, sampai saat ini kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi KUR. Dimana sebelumnya Kejari Tasikmalaya juga telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka atas nama FI, ANN dan RR selaku mantri dan kepala unit pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya juga sudah memeriksa sebanyak 59 orang saksi dan dua orang sebagai ahli.
“Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AMF selaku Komisaris CV Agro Techno di Subang,” ungkap Heru.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Heru, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan menyita tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa barang elektronik seperti Handphone dan Tablet serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
“Untuk barang bukti yang sudah diamankan dan dilakukan penyitaan dalam penggeledahan di Subang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,” terang Heru.
Kini tersangka AMF selaku Komisaris CV Agro Techno telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.*** (ydz)