JABARTRUST.COM, JAKARTA – Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 7 ayat (2) huruf (i) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Ketua PBHM, Ralian Jawalsen, SH., MH, Senin pagi (8/7/2024), mendatangi MK untuk melakukan Judicial Review ini dengan alasan bahwa hanya lembaga yudikatif, seperti MK, yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seseorang yang terindikasi atau pernah melakukan korupsi dapat dianggap melakukan perbuatan tercela atau tidak.
### Argumen PBHM
Ralian mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Menurutnya, keputusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan mantan narapidana mengikuti pemilihan kepala daerah bila memenuhi persyaratan, bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (i) yang menyebutkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
“Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, saya mengingatkan agar MK mengoreksi kembali keputusan yang menyatakan diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti pemilihan kepala daerah, karena bertentangan dengan syarat yang ada dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (i),” ujar Ralian.
### Demokrasi dan Keadilan
Menurut Ralian, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis di sini tidak hanya berarti dipilih oleh masyarakat, tetapi juga bahwa calon kepala daerah harus bersih dan berintegritas.
“Bila dikatakan demokratis, harus dipahami bahwa tidak sekadar dipilih oleh masyarakat, tetapi bahwa para calon kepala daerah itu bersih dan memiliki amanat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ralian.
### Korupsi sebagai Perbuatan Tercela
Ralian menekankan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan memerlukan penanganan yang serius. Oleh karena itu, mantan narapidana koruptor yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian dan surat pengadilan yang menunjukkan bahwa mereka tidak melakukan perbuatan tercela.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak ada jaminan mantan narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
### Permintaan PBHM
Ralian meminta agar MK meninjau kembali keputusan sebelumnya yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Hal ini untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Dengan judicial review ini, PBHM berharap dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.