JABARTRUST.COM, BANDUNG, – Polisi berencana memeriksa ayah kandung Pegi Setiawan untuk menentukan apakah dia akan dijadikan tersangka karena diduga membantu Pegi melarikan diri selama delapan tahun. Pegi adalah tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon dan ditangkap di Kopo, Bandung, pada Selasa (21/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap analisis. “Terkait apakah nanti bisa atau tidak (jadi tersangka), sementara masih kita lakukan analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya,” ucap Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan menambahkan, selain ayah kandung Pegi, polisi juga akan meminta keterangan dari ibu tiri, ibu kandung, pemilik kos di Katapang, dan kepala lingkungan di Cirebon.
Pegi, yang dikenal dengan nama alias Perong, telah mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan sejak 2016. Setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, Pegi tinggal di kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, bersama ayahnya.
“Di sana dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya,” ujar Surawan. Pegi dikenalkan kepada lingkungan sebagai keponakan ayahnya dan menggunakan nama Robi, yang juga diakui oleh pemilik kontrakan.
Polisi yakin bahwa Robi yang dikenal di Katapang adalah Pegi Setiawan. “Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” katanya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Pegi menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina. “Saya bukan pelaku! Saya rela mati!” seru Pegi, menambahkan bahwa dia tidak pernah melarikan diri karena bukan pelaku.
“Saya bukan pelaku pembunuhan, saya bukan. Saya tidak kenal. Saya rela mati!” tegas Pegi lagi.
Ketika wartawan menanyakan keberadaan Pegi saat kejadian pada 27 Agustus 2016, ia menjawab, “Di Katapang, (Kabupaten Bandung).” (*)