JABARTRUST.COM, Subang – Sebuah laporan dari warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jabar, telah mengarah pada pengungkapan kasus sediaan farmasi tanpa izin oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial I.S.B (43 tahun) yang tidak bekerja, dan berlangsung di Jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Tim Sat Res Narkoba Polres Subang segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, mereka berhasil mengungkap bahwa tersangka telah memperoleh sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat berlogo Y secara ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 746 butir obat, serta uang tunai senilai Rp. 20.000.
“Modus operandi tersangka diketahui memperoleh obat-obatan tanpa izin ini dengan cara membelinya dari seorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang nantinya akan diperjualbelikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo. Jumat (12/7/2024)
Ditambahkan Heri, kasus ini merupakan salah satu dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Subang. Polres Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran obat ilegal.
Terkait kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Subang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan di sekitar mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya bersama dalam memerangi kejahatan narkotika dan obat terlarang demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.(Harry)