Sengketa Lahan villa Ciawi Kuasa Hukum Tergugat Gelar Praperadilan di PN Cibinong

JABARTRUST.COM,KAB.BOGOR – Merasa tidak puas dengan putusan penetapan 12 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dalam permasalahan sengketa lahan di Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi. Kuasa Hukum warga NTT gelar praperadilan.

Melalui kuasa hukum penggugat keluarga Raden Raafi Diego Karta Sumitra selaku pemilik lahan dan satu obyek Villa, Tobbyas Ndiwa mengatakan. Hari ini kita pra peradilan ini ada dugaan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap ke 12 tersangka kebetulan warga NTT.

“Mereka sebenarnya sesuai dengan surat kuasa mereka berkerja berdasar surat kuasa untuk mengambil alih sebuah villa yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Mereka punya alas hak yang sangat valid memiliki sertifikat sebanyak 22 sertifikat,” ujarnya kepada wartawan beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Terima Suap Pengadaan CCTV Bandung Rp. 1 Miliar, Mantan Sekda Ema Sumarna Ditahan KPK

Sambung Tobbyas. Namun pada saat mereka mau mengambil alih obyek tersebut ternyata di lokasi sudah ada pihak lain yang menguasai tempat itu, bahkan sudah dipagar dan konon yang kami denger isue bahwa yang menguasai itu adalah salah satu purnawirawan instantasi pemerintah.

“Yang kami katakan ini seperti dalam dugaan kriminalisasi kerena pada saat saudara-saudara saya ditahan, hari itu juga langsung ditetapkan tersangka, ini kan soal delik aduan tidak ada proses penyelidikan segala macam, langsung ditetapkan tersangka saja. Itu kan melangkahi KUHP,” paparnya.

Ini yang menjadi dasar kita untuk melakukan pra peradilan, terkait kepemilikan lahan, mereka mengklaim bahwa punya alas hak juga, kami sempat protes ke penyidik polres bogor, kami menanyakan kenapa secepat itu ditetapkan tersangka padahal argumentasi kita berdasarkan Perma No 1 tahun 1956, kalau memang kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor mengklaim memiliki hak itu.

Baca Juga :  BUMD Kabupaten Bekasi Kontroversial: Dugaan Kegiatan Gathering Dangdut dan Miras di Villa Puncak Bogor

“Seharusnya laporan jangan diterima, kita selesaikan dulu di perdata, putusan perdata menjadi acuan bahwa benar ini punya pelapor atau terlapor. Kenapa maen terima saja jadi tersangka dengan proses begitu cepat dan sampai hari ini, sejak ke 12 anak-anak NTT itu ditetapkan menjadi tersangka, bahkan keluarga belum menerima surat keputusan bahwa anak-anak ini menjadi tersangka di Polres Bogor dimana hak asazi manusianya. Kasus sengketa ini baru. Dan terjadi di bulan Mei tahun 2024,” tutupnya.(Punk)