Jabartrust.com, Tasikmalaya – Tiga tersangka pengedar obat terlarang jenis Tramadol, logo Y, dan Hexymer di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (01/11/24).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan sediaan obat farmasi ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat atas peredaran obat terlarang yang dilakukan tersangka UN (23) perempuan, RA (18) laki-laki, dan AA (26) laki-laki.
“Hasil dari laporan dan informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku dari dari tiga kasus yang ditangani,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, saat press rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (01/11/24).
Dari pengungkapan kasus ini, terang Beni, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 530 butir obat farmasi dengan rincian 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol HCL dan 144 butir obat jenis Y. Adapun motif pelaku, yakni dengan cara mengedarkan obat terlarang kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, lanjut Beni, juga sejalan dengan menindaklanjuti program 100 hari Presiden terkait dengan pemberantasan Narkoba.
“Polres Tasikmalaya secara cepat menindaklanjuti atensi tersebut, dan alhamdulillah berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Beni.
Beni memaparkan, modus para pelaku dalam mengedarkan obat sediaan farmasi ini, dengan menawarkan langsung kepada anak-anak usia pemula atau pelajar yang menjadi sasarannya.
“Jadi para pelaku secara langsung menjual obat-obatannya, face to face dengan pembeli. Untuk harga pelaku bervariasi menjualnya ada yang dijual Rp 10 ribu sampai Rp 5 ribu,” paparnya.
Dalam peredarannya, terang dia, jika ada pelajar atau anak muda yang membeli biasanya menyampaikannya lagi kepada teman sekolah dari mulut ke mulut. Adapun cara para pelaku mendapatkan sediaan obat farmasi ini, yaitu dengan cara membelinya secara online. Kemudian dijual dan diedarkan.
“Jadi ada iming-iming dari pelaku kepada pembeli, kalau ingin obat yang membuat enak tidur silahkan beli obatnya. Kita terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika terdapat adanya indikasi pelaku lainnya kita melakukan pendalaman,” ujarnya.
Beni menyebut, obat-obatan sediaan farmasi ini sangat membahayakan bagi generasi muda, apalagi para pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pelajar atau anak muda pemula. Pihaknya juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja, yang masuk usia rentan untuk diawasi.
“Kepada para orang tua, mari kita awasi anak-anaknya jika ada indikasi keanehan atau ketidakwajaran, bisa menyampaikan ke aparat berwenang,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana, menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Hukuman.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta dalam hal terdapat praktik kefarmasian dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi berupa obat keras,” tambah Tria.***(ydz)