Akibat Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit Mobil, Warga Bandung Dipenjara 1,3 Tahun

Jabartrust.com, Bandung – Warga Cigadung Bandung, Ragil Septian nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil. Dokumen yang dipalsukan yakni informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Parahnya lagi, setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga. Akibat ulahnya ini Ragil diganjar hukuman penjara 1,3 tahun dan denda 10 juta rupiah.

Kasus tersebut bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.

Baca Juga :  Bey Machmudin Lantik Pemimpin Daerah: Aep Syaepuloh Resmi Menjabat Bupati Karawang

“ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil,” Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto di Kota Bandung, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Selain itu, Ragil juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Atas dasar tersebut, perwakilan ACC yaitu Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Pada tanggal 29 Mei 2023 status Ragil Septian ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

Baca Juga :  HARGANAS tingkat Jabar Gelar Fun Walk with Family

“Pada saat persidangan Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Tanggal 11 januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil Septian dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah,” ujarnya.

Ia menerangkan pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” ucapnya.(rio)

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap 18 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Sita Ratusan Gram Narkotika Berbagai Jenis