Aipda W-E, seorang anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pelajar, digiring ke lokasi konferensi pers di halaman Mapolres Subang. Dalam penggunaan penutup wajah, Aipda W-E mengakui penyesalannya dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia, baik secara hukum pidana maupun sidang etik kepolisian.
Wakapolres Subang, Kombes Pol Endar Supriyatna, mengungkapkan hasil pemeriksaan saat ini menunjukkan bahwa korban A (Aldian), seorang pelajar berusia 16 tahun di Pusaka Nagara, bersama lima temannya diduga hendak melakukan tawuran.
Kejadian berawal saat Aipda W-E menerima laporan dari warga dan berusaha menghentikan mereka. Namun, korban dan teman-temannya malah melarikan diri, menyebabkan kejar-kejaran. Saat tiba di lokasi kejadian, Aipda W-E terus mengejar dan menendang motor yang ditumpangi korban dan dua temannya pada Minggu dinihari.
Motor tersebut jatuh, dua teman korban melarikan diri, sementara korban sendiri tidak dapat melarikan diri karena terhimpit motor. Aipda W-E kemudian menanyai korban, namun korban tidak mengaku meski ditemukan dua senjata tajam. Merasa tidak kooperatif, Aipda W-E yang geram menganiaya korban hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.
Korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan medis pada Minggu siang. Aipda W-E saat ini telah diamankan di ruang tahanan provost Polres Subang. Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam, kayu, helm, dan sepeda motor korban dan pelaku.
Aipda W-E dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Aipda W-E juga akan menjalani sidang etik dengan risiko diberhentikan tidak dengan hormat. Kasus ini masih terus diselidiki dan diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian.