Bantah ATR/BPN Subang, Nelayan: Dari Dulu Perairan Cirewang Yang di SHM Adalah Laut

JABARTRUST.COM, Subang – Kepala Kantor ATR/BPN Subang Hermawan dan PJ Bupati Subang M Ade Afriadi, kompak jika dalam hal penerbitan sertifikat hak milik atau SHM di laut Subang itu berdasarkan peta Belanda tahun 1942. Dimana, histori lokasi wilayah laut Cirewang, Subang pada puluhan tahun lalu adalah area daratan.

Sehingga pada Program Presiden Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) tahun 2021, diterbitkan lah 500 sertifikat lahan timbul dan laut oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Subang.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan, Kepala ATR/BPN Kabupaten Subang Hermawan, menyatakan saat dilakukan oleh petugas pada objek lahan itu, ada genangan.

“Berdasarkan peta tahun 1942, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan. Saat pengukuran terbaru dilakukan pada 2021, lahan sedikit tergenang. Saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi,” ujar Hermawan. Kamis (31/1/2025).

Sementara, Penjabat Bupati Subang Ade Afriandi, menegaskan SHM laut itu sejak 2023 lalu sudah dibatalkan. Terkait adanya pencatutan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihaknya akan memanggil pihak desa, karena proses penerbitan sertifikat lahan diawali dari kantor desa.

“Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya untuk sertifikat tersebut,” kata Ade.
Berbeda sama nelayan yang wilayah lautnya dikatakan pernah menjadi daratan oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Subang.

Menurut seorang nelayan, Jakaria (60), sejak saya lahir hingga saat ini wilayah perairan Cirewang ini adalah laut.

“Dari dulu, daerah ini laut. Justru saat ini, perairan kami ini menjadi dangkal akibat pernah akan di reklamasi. Bahkan, alat berat sempat beraktivitas di laut ini,” terang Jakaria.

Kondisi ini juga diperkuat dari aplikasi Kementerian ATR/BPN, bahwa ratusan bidang-bidang lahan yang di SHM itu jelas perairan laut.

Meski saat ini, ratusan sertifikat hak milik tersebut telah dibatalkan. Namun, pihak ATR/BPN Kabupaten Subang tidak bisa menjelaskan dasar ataupun alasan dibatalkannya sertifikat-sertifikat hak milik laut itu. (Harry)

Baca Juga :  Siap Menangkan Pasangan IDE, DPD PAN Kab.Tasikmalaya Gelar Konsolidasi Kader