JABARTRUST.COM ,Subang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan dan atensi untuk perangi judi online melalui satgas pemberantasan judi online.
Hal itu pun langsung ditindaklanjuti Kepolisian Resor Subang melalui Unit Tipidter Satreskrim yang terus itu mengintensifkan patroli cyber yang menyasar situs judi online.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kanit Tipidter Ipda Abraham Ben Gurioh, S. Tr. K., mengungkapkan, pimpinan telah memberi amanah untuk pemberantasan judi online tersebut.
” Unit kami, yang beranggotakan 4 orang selalu melakukan patroli cyber setiap harinya di media sosial tanpa lelah memberantas judi online,”ujar Ipda Abraham.
Polisi akan melakukan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam judi online jika terbukti unsur pidana tersebut.
Satreskrim Polres Subang melalui Unit Tipidter memastikan bakal memidana siapapun termasuk influencer yang terbukti mempromosikan judi online.
“Pelaku siapapun yang terlibat mulai dari masyarakat biasa hingga influencer bakal dipidana jika terlibat promosi judi online,” terang Ipda Abraham.
Jadi orang yang mempromosikan judi online seperti influencer berpotensi ikut bertanggungjawab,” sambung Ipda Abraham.
Masyarakat juga diminta untuk jangan ragu melaporkan jika ada yang melakukan atau menemukan adanya kegiatan judi online.
“Untuk melakukan tindakan dan dengan contoh penindakan dengan harapan meredamkan praktek perjudian di Kabupaten Subang,” tambah Ipda Abraham.
Jika ditemukan yang diduga link situs online Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang akan mengirimkan link-link itu ke Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Praktek judi online sudah diatur Undang-undang (UU) ITE dengan ancaman 6 tahun kepada pelaku tersebut.
Pakar Hukum Pidana asal Bandung Samino, menyatakan kenyataan di lapangan memang tidak mudah memberantas judi daring. Sebab dunia digital saat ini sudah tidak terpisahkan dari berbagai lini kehidupan manusia.
Akan tetapi, Samino juga memahami kenyataan di lapangan memang tidak mudah memberantas judi daring. Sebab dunia digital saat ini sudah tidak terpisahkan dari berbagai lini kehidupan manusia
Memberantas judi online sampai ke akarnya sulit, karena online sendiri sudah menjadi bagian dari kebutuhan transaksi manusia dalam relasinya dengan sesama manusia lain dalam segala kebutuhannya,” ungkap Samino .
“Judi online sendiri merupakan efek negatif dari penggunaan online sebagai sarana komunikasi,” tambah Samino
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir. Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.”(Harry)