Berkas Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Proses Penelitian JPU Menentukan Nasib Tersangka

Jabartrust, Bandung – Kasus pembunuhan yang mengejutkan, yakni kematian tragis Tuti dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Jalakcagak, Subang, memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pekan lalu, membuka jalan menuju peradilan untuk lima tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam kasus ini, Yosep Hidayah (YH), suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu (MR), keponakan dan sepupu korban, Mimin Mintarsih (MM), istri muda Yosep, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA), dihadapkan pada dakwaan serius. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah sampai di Kejati Jabar, dan saat ini dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Webinar "Kelas Orang Tua Hebat" Menggugah Kesadaran Pengasuhan Anak

“Dilimpahkannya ke kejaksaan tinggi, mungkin nanti sidangnya jaksa dan pengadilan yang menentukan. Kita sekarang menunggu hasil penelitiannya apakah masih kurang, atau ada yang harus dilengkapi lagi. Sementara kita masih menunggu,” terang Surawan.

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi, Surawan menegaskan bahwa proses praperadilan tidak akan menghambat penyidikan polisi yang masih berlangsung. “Proses permohonan praperadilan itu tidak memengaruhi proses penyidikan kita, jadi silakan nanti kita akan hadapi secara terpisah. Karena ini nanti yang akan menghadapi praperadilan adalah Bidkum Polda Jabar. Jadi untuk proses, masih berjalan penyidikannya,” jelasnya.

Sejauh ini, Yosep dan Danu telah ditahan atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan ini. Namun, tiga tersangka lainnya, Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal, termasuk pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Nasib kelima tersangka ini kini tergantung pada hasil penelitian JPU dan proses peradilan selanjutnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian: LDII Kota Bandung Berikan Bantuan kepada Masyarakat