JABARTRUST.COM,KAB.CIANJUR – Pemberian surat keputusan (SK) perpanjang masa jabatan kepala desa di Cianjur telah usai, sebanyak 341 kepala Desa telah menerima SK, untuk 12 Desa diisi pejabat sementara (PJS), satu orang sakit, Jumat 28 Juni 2024.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dari 354 kepala Desa yang berada di Kabupaten Cianjur cuman 341 Kepala desa yang sudah menerima SK perpanjangan jabatan dikarenakan satu kepala desa sedang sakit dan 12 desa di duduki oleh PJS.
“Kepala desa yang belum menerima yaitu Kepala Desa Buni Kasih kecamatan Warung kondang dan nanti akan segera di berikan,” ucapnya.
Sambung Herman, selain Perpanjangan SK Kepala desa (Kades) insyaallah akan segera menyerahkan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Segera nanti selesai ini, nanti akan menyerahkan SK perpanjang BPD,” paparnya.
Tambah Herman, dirinya menghimbau kepada Kepala Desa harus bisa amanah serta jangan lupa persiapan pertahanan pangan di Desa.
“Menurut ramalan BMKG kita akan menghadapi El Nino gorilla jadi kepala Desa harus mempersiapkan ketahanan pangan di Desa,” pungkasnya (Goy)