Cabuli Anak Angkat, Seorang Kakek di Tasikmalaya Diciduk Polisi

Jabartrust.com, Kab.Tasikmalaya – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Jawa Barat mengamankan seorang kakek berinisial JS 58 tahun, warga Kampung Cipaku Desa Sidamulih Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/01/24).

Pria paruh baya tersebut diamankan petugas setelah adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan pelaku atas tindakan pencabulan yang dilakukannya berkali-kali selama 3 tahun, terhadap korban berinisial ZS 10 tahun yang merupakan anak angkatnya sendiri.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak korban berumur 7 tahun hingga berumur 10 tahun. Artinya korban saat itu sejak duduk kelas 3 SD hingga saat ini kelas 6 SD ,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, saat konfrensi press di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 24 Januari 2023.

Baca Juga :  Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Bersinergi dengan DPPKB Kota Bandung untuk Percepatan Penurunan Stunting

Bayu memaparkan, selama kurun waktu 3 tahun tersebut, untuk bisa melakukan aksi pencabulan pelaku mengancam korbannya dengan sebuah golok, dimana saat mengancam korban, pelaku selalu mengasah goloknya di depan korban. “Pelaku mengancam akan membacok korban dengan golok, bila korban tidak mau menuruti kemauannya,” ujar Bayu.

Kasus ini terungkap, berkat keberanian korban merekam aksi bejat pelaku saat melakukan pencabulan dan melaporkannya kepada polisi. Adapun motif pelaku karena pelaku merasa kesepian yang tinggal sendiri oleh sang istri.

“Korban merekam secara diam-diam aksi pelaku dengan tujuan sebagai bukti laporan kepada polisi, hingga akhirnya kasus ini bisa terungkap. Selama ini pelaku tinggal sendiri karena ditinggalkan oleh istrinya,” Jelas Bayu.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Dosen Bandung Barat Gelar Seminar RUU Polri

Selain mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video rekaman aksi bejat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah raport sekolah milik korban, sebilah golok dan batu asah, serta pakaian korban dan pakaian tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” papar Bayu.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD saat ini terus dilakukan pemulihan psikologus oleh tim dari KPAI, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan anak. “Kita akan dampingi korban bersama-sama, agar anak ini bisa pulih dan berkatifitas kembali seperti anak seusianya,” pungkas Bayu.

Baca Juga :  BKKBN Jabar Lakukan Pelayan KB Safari