Culik Anak Majikan, Kisah ART Berakhir di Penjara

Jabartrust, Bandung – Tersangka AF, yang sehari-harinya bekerja sebagai ART, telah diciduk oleh Satreskrim PPA Polrestabes Bandung karenadiduga sebagai otak sekaligus pelaku penculikan anak majikannya yang masih berusia 3 tahun.

Modus operandi pelaku melibatkan membawa anak majikannya berkeliling dengan menggunakan kendaraan umum menujukawasan Setiabudi. Selanjutnya, pelaku bertemu dengan pacarnya yang berinisial GJ, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga ikut membantu dalam kejahatan tersebut.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombespol Budi Sartono, hasil dari pemeriksaan otak penculikan, yaitu tersangka AF yang merupakan ART, menunjukkan bahwa motif penculikan diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

Kombespol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, menyampaikan, “Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti transfer dan chat ancaman dari tersangka kepada majikannya.”

Baca Juga :  Segini Harta Kekayaan Tersangka Baru Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dalam Kasus CCTV

Tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menggambarkan seriusnya ancaman penculikan anak yang dianggap sebagai kejahatan yang sangatmerugikan dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.