Didampingi Kuasa Hukum, Istri Anggota DPRD Kab.Tasik Laporkan Dugaan Pernikahan Terhalang Suaminya ke Polisi

Jabartrust.com, Tasikmalaya – Dengan didampingi kuasa hukum, Ratna Dewi mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Jawa Barat, Rabu (04/09/2024).

Kedatangan Ratna Dewi ke Mapolres Tasikmalaya untuk melaporkan suaminya “UK” yang baru saja dilantik sebagai anggota DRPD Kabupaten Tasikmalaya terpilih periode 2024-2029 dari partai Gerindra. Ia melaporkan suaminya karena dugaan perselingkuhan atau pernikahan terhalang, yang telah menjalin hubungan kembali dengan mantan istri pertamanya.

“Kita datang kesini karena klien kami kemarin datang ke kantor meminta pendampingan untuk melaporkan dugaan perselingkuhan, dan kemungkinan sudah ada pernikahan terhalang yang sudah dilakukan oleh suaminya,” ujar Kuasa hukum Vera Vilinda Agustiana Dewi kepada wartawan, Rabu (04/09/2024).

Vera mengatakan, laporan itu dilakukan kliennya karena merasa kaget dengan kondisi rumah tangga yang baik-baik saja, namun tiba-tiba digugat cerai atau permohonan talak kepada pengadilan agama oleh suaminya. Sebelum datang ke Mapolres Tasikmalaya, Ratna Dewi bersama kuasa hukumnya juga terlebih dahulu menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya terkait permohonan perceraian dari suaminya.

Baca Juga :  TKN Optimis Prabowo Kuasai Debat Ke 3

“Mungkin kaget aja karena beliau tiba-tiba digugat atau ada permohonan perceraian talak ke pengadilan agama dan pemanggilan pertama memang tidak hadir, karena beliau tidak mengetahui adanya, dan sebelumnya memang masih baik-baik saja hubungannya,” katanya,” terang Vera.

Sementara Pelapor Ratna Dewi membenarkan bahwa ia melaporkan suaminya karena melakukan talak tanpa sepengetahuan. Menurutnya, pada pemanggilan pertama tanggal 24 Agustus tapi surat tidak sampai ke pelapor dan baru mengetahui ada surat pemanggilan kedua dari pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.

“Pas pemanggilan kedua saya baru tahu ditanggal ini, pemanggilannya sudah ada 4 sampai 5 hari kebelakang,” tuturnya.

Ketika ditanya alasan permohonan perceraian, Ratna Dewi mengaku tak mengetahui betul akar permasalahannya, karena saat ini kondisi rumah tangganya masih baik-baik saja.

Baca Juga :  Penyerahan Simbolis 2.900 Sertifikat PTSL di 11 Desa Kabupaten Majalengka: Dukungan Penuh Pj Bupati untuk Pemberdayaan Masyarakat

“Baik-baik saja, tidak ada masalah, dia masih datang kerumah, mau keluar kota ke rumah dulu, bahkan ketika sedang ada di jakarta juga datang ke hotel saat ada kegiatan dan bertemu sampai tidur bersama, termasuk saat pelantikan kemarin, masih hadir, karena saya istri sahnya, istri resmi,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ridwan Budiarta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pernikahan terhalang.

“Saya dapat informasi dari piket siaga Reskrim bahwa ada yang datang seorang perempuan didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan perkara dugaan pernikahan terhalang,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi awak media.

Ridwan menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu sejauh mana dan seperti apa materi yang dilaporkan oleh pihak pelapor kepada unit siaga Reskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga :  3 Orang Dari Internal Daftar Calon Dirtek Perumda TRS

“Sampai saat ini masih kami pelajari terlebih dahulu sebelum nanti akan kami bahas di gelar perkara awal. Bagaimana nanti materinya apakah memang dapat kita terima atau memenuhi bukti pemenuhan awal,” ucap Ridwan.

Sementara itu penasihat hukum “UK”, Wahyu Saepul Ma’arief, S.H menyebut, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait pelaporan yang dilakukan Ratna Dewi ke Polres Tasikmalaya. Hal itu karena dirinya sebagai kuasa hukum “UK” belum mendapatkan informasi berkaitan dengan peraporan kliennya itu.

“Kami belum mendapatkan informasi kejelasan tentang apa yang terjadi dan pelaporan terkait apa,” kata dia.***(ydz)