Jabartrust.com, Bandung, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengonfirmasi bahwa manajemen PT Dirgantara Indonesia (DI) akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebesar 100 persen. Selain itu, gaji bulan Maret yang tertunda akan dibayarkan dalam dua tahap.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menyatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi, THR bagi karyawan PT DI telah dan akan dibayarkan mulai kemarin dan hari ini.
Firman menjelaskan bahwa manajemen akan membayarkan THR kepada karyawan sebesar 100 persen. Namun, terkait gaji bulan Maret yang tertunda, akan dibayarkan dalam dua tahap. “Sebagian gaji diperkirakan akan dibayarkan sebelum lebaran, dan sisanya akan dibayarkan setelah lebaran,” tambahnya.
Firman memastikan bahwa masalah gaji dan THR yang belum diterima oleh karyawan akan segera terselesaikan. “Insya Allah, masalah ini akan segera selesai,” ungkapnya.