Jabartrust, Bandung – Tasikmalaya – Suasana dramatis terjadi ketika empat pasangan suami-istri harus menghadapi petugas kepolisian setelah terlibat dalam skema penipuan mengatasnamakan investasi kecantikan. AA (27) menjadi otak di balik aksi keji ini, mengecoh bahkan adik-adiknya sendiri.
Kisah ini dimulai ketika korban terpikat oleh rayuan investasi kecantikan yang diajukan oleh pasangan tersebut. Transaksi mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 900 juta, dan total kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
“AA, sang otak kejahatan, merupakan adik kandung sejumlah korban,” ungkap Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Sohet, dalam jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/12/23).
Setelah berhasil menarik korban ke dalam jebakan, pasangan penipu ini melancarkan aksi licik mereka. Uang investasi yang dijanjikan lenyap tanpa jejak.
“Total kerugian mencapai Rp 2,7 miliar dari sembilan korban. Mereka mengajak korban berinvestasi dalam produk kecantikan secara online, namun uang raib tanpa jejak setelah janji-janji palsu,” tambah Sohet.
Peran AR sebagai penjual barang hasil bisnis hitam, RA yang berpura-pura sebagai penyuplai dan customer, serta PP yang ikut berpura-pura menjadi customer, semakin memperumit skema penipuan ini.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa para korban awalnya mendapat keuntungan, tetapi hanya satu bulan. Bulan berikutnya, alasan bisnis berubah sistem dan manajemen, membuat keuntungan menguap.
“Meski hanya satu bulan dengan keuntungan tiga persen dari investasi, korban tergiur oleh janji perputaran uang cepat,” ujar Ridwan.
Polisi berhasil menyita tiga kendaraan roda dua, empat bundel rekening koran korban, dan mengungkap bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk gaya hidup mewah para pelaku.
Keempat pelaku kini mendekam di penjara dan dihadapkan pada Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.