JABARTRUST.COM, Subang – Proyek pembangunan jembatan Sungai Cilamatan di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang, Jabar, yang menghubungkan 3 Desa diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek pembangunan jembatan Sungai Cilamatan sepanjang 25 meter yang ambruk akibat hantaman arus sungai itu ada dugaan persengkokolan antara Bidang Jembatan PUPR Subang dengan pemenang tender.
Menurut Pemerhati Pembangunan Subang, Pram Pratomo, proyek pembangunan jembatan itu sudah di rencanakan pemenang tendernya. Hal itu, terlihat saat tender belum diumumkan, pemenang proyeknya sudah diketahui. Apalagi, sisa rangka jembatan yang ambruk disimpan di depan pemenang tender proyek yang saat ini proyek pembangunan jembatan Sungai Cilamatan tersebut sudah mulai berjalan.
“Bahan rangka jembatan yang masih tersisa (bagus) sebelum dibongkar seharusnya ada ijin bongkar, karena bahan rangka jembatan yang ambruk akibat bencana itu ada nilai taksirnya, karena yang namanya sudah dibongkar tidak dapat dipakai lagi. Terlebih sebelumnya sudah dianggarkan pembangunan jembatan baru,”jelas Pram.
Ditambahkan Pram, meski jembatan itu sudah hancur, jika tidak ada ijin pembongkaran tetap namanya perusakan.
“Makanya sesudah ada ijin pembongkaran, turun ditempat, disimpan dimana, terus pihak KPKPN menilai taksiran dari rangka sisa jembatan. Ijin pembongkaran itu sudah tertuang di Perda dan Perbup,” tambah Pram.
Anggaran sumber dana dari Batuan Tidak Terduga (BTT) untuk pembongkaran jembatan Sungai Cilamatan dari analisa kegiatan PUPR Kabupaten Subang diperkirakan sebesar Rp 400 juta.
Anggaran sebesar itu harus jelas peruntukannya. Meski anggaran itu dari BTT, namun tetap harus ada pihak ketiga. Itu bisa penunjukkan. Dan biasanya pihak ketiga itu yang mengcover dari awal. Anggaran BTT ini bisa langsung dikeluarkan oleh Kepala Daerah, karena proses pencairan BTT ini lebih mudah.
“Yang jadi masalah dan harus kita kawal, pertama kenapa terlambat ijin bongkar, kedua bagaimana implementasi, realisasi sesuai tidaknya hasil rencana pengawasan anggaran Rp 400 juta itu. Terus dikawal juga hasil bongkaran rangka jembatan. Hasil bongkaran jembatan harus ada di PUPR Kabupaten Subang, karena ada pembangunan jembatan kembali. Oleh sebab itu, harus dikawal hasil bongkaran rangka jembatan tersebut jangan dipakai lagi,” pungkas Pram
“Memang dalam bencana ambruknya jembatan Sungai Cilamatan ini ada keuntungan, ini terbukti, dibongkar oleh perusahaan milik H Rohlin. Di dalam tender dimenangkan dan pembangunan jembatan juga dikerjakan oleh perusahaan milik H Rohlin. Dari sini, diduga sudah terlihat jelas persekongkolan antara Bidang Jembatan PUPR Kabupaten Subang dengan perusahaan milik H Rohlin,” (Harry)