Dukung Kegiatan Ekonomi Produktif, Pemkab Tasik Serahkan 572 Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi Pelaku UMKM

Jabartrust.com, Kab.Tasikmalaya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen, bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyerahan simbolis 572 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Cipicung, Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (02/04/2024).

Sertifikat yang dibagikan terdiri atas dua wilayah desa, di antaranya 445 bidang di Desa Cipicung dan 127 bidang di Desa Mekarlaksana. Pada kegiatan ini, Sekda Mohamad Zen mengingatkan kepada para penerima sertifikat untuk dapat memanfaatkan kelengkapan administrasi tanah dengan menggali potensi diri dan lingkungan guna meningkatkan kualitas ekonomi.

“Silakan bapak ibu untuk menjaga produktifitas diri, jangan hanya diam dan menunggu. Pergi ke luar rumah, lihat potensi yang ada, lakukan, kembangkan, demi kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Mohamad Zen.

Baca Juga :  Perlawanan Terhadap Stunting: Menjalin Kolaborasi Antar Faskes dan Pemangku Kesehatan

Sekda Mohamad Zen juga mengingatkan agar tanah yang telah disertifikasi dijaga dengan baik, dan dimanfaatkan secara bijak guna mendukung kegiatan ekonomi yang produktif.

Program pendaftaran tanah lintas sektor ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada pelaku UMKM sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan memiliki sertifikat tanah, diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Tasikmalaya dapat mengakses berbagai layanan perbankan, memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah, serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Acara penyerahan sertifikat yang turut dihadiri Kadiskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya dan perwakilan ATR/BPN Kantah Tasikmalaya ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi para pelaku UMKM di Kabupaten Tasikmalaya dalam mengembangkan usaha mereka. Sehingga dengan adanya sertifikat ini menjadi modal berharga bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.*(yudie)

Baca Juga :  Baru Dibuka Alun-Alun Subang Rp 16 M, Kotor dan Kumuh, Banjir, Jika Malam Gelap