Jabartrust.com, Kab.Tasikmalaya – Sebanyak 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi yang diduga akan diperjual belikan untuk dijadikan minuman keras oplosan berhasil diamankan Polisi Sektor Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Ribuan botol tersebut diamankan oleh polisi di tiga tempat berbeda, yakni di Kampung Cikembang Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, kampung Cibenda Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan Kampung Ranjeng Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
“Ada tiga pemilik dari ribuan botol alkohol itu, yakni DS (31) warga Badak Paeh Desa Anjarsari Kecamatan Lewisari, AR (27) warga Cibenda Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan DS (30) warga Ranjang Desa Ciawang Kecamatan Lewisari,” ujar Kapolsek Leuwisari IPTU Pramono, Selasa 27 Agustus 2024.
Pramono menjelaskan, ribuan botol alkohol 70 persen tersebut diamankan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau patroli pihak kepolisian. Pelaku melakukan penjualan alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumahnya masing-masing secara tertutup dan tidak mempunyai izin untuk melakukan penjualan alkohol.
“Awalnya pengungkapan ribuan botol alkohol itu, Polsek Leuwisari pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 malam melaksanakan patroli rutin. Saat itu, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap penjualan alkohol 70 persen untuk digunakan sebagai minuman oplosan,” terang Pramono.
Dari hasil penggeledahan di 3 rumah warga, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, lanjut Pramono, pelaku mendapatkan Alkohol 70 persen tersebut dengan cara membelinya secara online dan dijual kepada para pembeli sebesar Rp. 10.000 per botol.
“Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Pramono.***(yudie)